Makalah Profesi
Kependidikan
Tentang
Konsep Dasar
Profesi Kependidikan
Disusun Oleh:
Kelompok 1
1. Iga Diana
Sari (13050073)
2. Gusni Riza
(13050097)
3. Nola
Despita Sari (11050261)
4. Gifto
Devino (11050316)
5. Abdul Alif
(11050068)
Program
Studi Pendidikan Matematika
Sekolah
Tinggi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan
STKIP PGRI
Sumatera Barat
Padang
2014
Kata Pengantar
Puji syukur
tak lupa kami ucapkan kepada Allah SWT. Karena berkat rahmat Allah jua lah kami
dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang menjadi tugas kelompok bagi kami
dalam mata kuliah profesi kependidikan
Terima kasih
yang sebesar-besarnya kami ucapkan kepada rekan-rekan yang telah ikut bekerja
sama dalam penyusunan makalah ini, dan tak lupa juga kepada dosen pembimbing dalam
mata kuliah yang bersangkutan.
Semoga
makalah ini bermanfaat dan digunakan sebagai mana perlunya.
Padang,
09 februari 2015
penyusun
Daftar isi
Kata pengantar........................................................................................................... ........... i
Bab I
Pendahuluan............................................................................................................... ........... ii
a.
Latar belakang................................................................................................ ........... ii
b.
Rumusan masalah........................................................................................... ........... ii
c.
Tujuan penulisan........................................................................................................ ii
d.
Manfaat penulisan...................................................................................................... ii
Bab II
Materi..................................................................................................................................... 1
A.
Penyajian.................................................................................................................... 1
1.
Penyajian Hakekat profesi kependidikan............................................................ 1
2.
Harapan dan tantangan profesi tenaga
kependidikan.......................................... 2
B.
Pengertian profesi.......................................................................................... ........... 3
1.
Profesi...................................................................................................... ........... 3
2.
Profesi guru.............................................................................................. ........... 4
C.
Syarat-syarat profesi kependidikan................................................................ ........... 5
D.
Sejarah perkembangan profesi kependidikan................................................. ........... 6
E.
Kode etik profesi kependidikan..................................................................... ........... 7
F.
Pengembangan profesi kependidikan............................................................ ........... 7
1.
Kompetensi profesional kependidikan..................................................... ........... 7
2.
Pendidikan profesional kependidikan................................................................. 8
G.
Ciri-ciri profesi kependidikan........................................................................ ........... 10
H.
Profesionalisasi guru...................................................................................... ........... 11
Bab III
Penutup...................................................................................................................... ........... 12
a.
Kesimpulan.................................................................................................... ........... 12
b.
Saran.............................................................................................................. ........... 12
Daftar pustaka....................................................................................................................... 13
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Di era globalisasi dan informasi menuntut usaha
pengembangan sumber daya manusia dengan nilai dan sikap, maupun keterampilan.
Pengembangan dimensi manusia tersebut dilandasi oleh kemampuan intelektual,
kecerdasan emosional dan kreativitas yang tinggi yang hanya dapat dilakukan
melalui pendidikan. Artinya pendidikan mempunyai peran yang amat strategis
untuk mempersiapkan generasi muda yang memiliki keberdayaan, kecerdasan
emosional yang tinggi dan menguasai mega skill yang mantap.
Michael J. Marquard, 1996 (dalam Mohd. Surya 1997)
mengemukakan bahwa menjelang abad 21, telah dirasakan adanya berbagai perubahan
dalam ; 1) lingkungan ekonomi, sosial, 2) lingkungan dunia kerja, 3) harapan
konsumen dan pelanggan, dan 4) harapan kerja. Pada gilirannya, keadaan ini
membawa pengaruh terhaap dunia pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
Selanjutnya Makagiansar (1996) memasuki abad 21 pendidikan akan mengalami
pergeseran perubahan paragdigma; 1) belejar terminal ke belajar sepanjang
hayat, 2) dari belajar
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa hakekat profesi kependidikan?
2.
Apa pengertian profesi kependidikan?
3.
Apa ciri-ciri profesi kependidikan?
4.
Apa jenis-jenis profesi yang termasuk kedalam
profesi kependidikan?
C.
TUJUAN PENULISAN
1.
Menguraiakan konsep profesi kependidikan
2.
Menjelaskan hakekat apa, mengapa, dan bagaimana
kedudukan profesi kependidikan
3.
Menjelaskan perbedaan-perbedaan antara ciri-ciri
profesi kependidikan dengan profesi lain
4.
Menjelaskan jenis-jenis profesi yang termasuk ke
dalam profesi kependidikan
D.
MANFAAT PENULISAN
1.
Mampu menguraikan konsep profesi kependidikan
2.
Mampu menjelaskan hakekat profesi kependidikan
dan kedudukan profesi kependidikan
3.
Mampu menjelaskan perbedaan dan ciri-ciri
profesi kependidikan dengan profesi lain
4.
Mampu menjelaskan jenis-jenis profesi yang
termasuk ke dalam profesi kependidikan
Bab II
Materi
A.
Penyajian
1.
Hakikat Profesi Kependidikan
Secara umum yang dimaksud dengan tenaga kependidikan
adalahorang-orang yang berkecimpung dengan peserta didik dan peduli dengan masalah-masalah
kependidikan serta memiliki tugas dan wewenang tertentu di bidang kependidikan
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peraturan pemerintah no. 38/1992 tentang
tenaga kependidikan di atur tentang jenis, jenjang, wewenang, pengadaan,
penugasan dan pemberhentian, pembinaan dan pengembangan, kesejahteraan,
kedudukan dan penghargaan, dan ikatan profesi tenaga kependidikan. Berdasarkan
peraturan pemerintah no. 38/1992, sebagai berikut:
Pasal yang
dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah:
Ayat 1 : tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri secara langsung
dalam penyelenggaraan pendidikan.
Ayat 2 : tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan
yang bertugas membimbing, mengajar, dan/atau melatih peserta didik.
Ayat 3 : terjelaskan
bahwa tenaga pembimbing adalah tenaga pendidik yang bertugas utama membimbing
peserta didik.
Ayat 4 : tenaga pengajar adalah pendidik yang bertugas
utama mengajar peserta didik.
Ayat 5 : tenaga
pendidik adalah tenaga pendidik yang bertugas melatih peseta didik.
Pasal 3 : peraturanpemerintah no. 38/1992 menjelaskan
tentang jenis tenaga kependidikan, terdiri atas:
Ayat 1 : tenaga kependidikan terdiri atas tenaga
pendidik, penilik, pengawas, pengawas dan pengembang di bidang pendidikan,
pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar dan penguji.
Ayat
2 :
tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih.
Ayat
3 : pengelola satuan pendidikan terdiri
atas kepala sekolah, direktur, rektor.
2.
Harapan Dan Tantangan Profesi Tenaga Kependidikan
Salah satu ciri profesi adalah kontrol yang ketat atas
para anggotanya. Suatu profesi ada dan diakui masyarakat karena ada usaha dari
para anggotanya untuk menghimpun diri. Lewat organisasi itu, profesi dilindungi
dari kemungkinan penyalahgunaan yang bisa membahayakan keutuhan dan wibawa
profesi tersebut. Kode etikpun disusun dan disepakati oleh para anggotanya.
Maka suatu orgnisasi profesi menyerupai suatu sistem yang senantiasa
memperhatikan kondisi harmonis. Ia akan menendang keluar komponen sistem yang
tidak mengikuti arus atau meluruskannya. Dalam praktek keorganisasian, anggota
yang mencoba melanggar aturan main organisasi, akan diperingatkan, bahkan
dipecat. Jadi, dalam suatu organisasin profesi, ada aturan yang jelas dan ada
sanksi bagi pelanggar aturan.
Profesi diri mempunyai pengertian penyerahan, pengabdian
penuh pada suatu jenis pekerjaan yang mengaplikasikan tanggung jawab pada diri
sendiri, dan orang lain. Seseorang profesional bukan hanya bekerja, melainkan
ia tahu mengapa dan untuk apa ia bekerja serta bertanggung jawab terhadap
pekerjaannya.
Ada beberapa hal yang menyebabkan profesi mengajar/
keguruan/ kependidikan sulit menggapai posisi tanggung dan terhormat, yaitu
sebagai berikut.
1.
Sulit sekali didefinisikan apa sebenarnya profesi
mengajar itu dan apa bidang garapannya yang khas.
2.
Sejarah mengajar dan guru memang kabur.
3.
Penambahan jumlah guru besar-besaran membuat
sulitnya standar mutu guru dikontrol dan dijaga.
4.
PGRI sebagai satu-satunya organisasi yang
beranggotkan guru di indonesia cenderung bergerak dipertengahan antara
pemerintah dan guru-guru.
5.
Tuntutan masyarakat yang selalu berubah-ubah membuat
guru makin tertantang.
Disamping
permasalahan umum yang di alami oleh profesi kependidikan tu sendiri, ada lagi
beberapa hal yang menyebabkan profesi kependidikan sulit mencapai posisi
tangguh yaitu:
a.
Mengacu pada peraturan pemerintah (PP) tentang
tenaga kependidikan terdiri atas pendidik yaitu pembimbing, pengajar dan
pelatih.
b.
Buku-buku sumber yang dicantumkan dalam silabus
baik yang wajib maupun penunjang cukup banyak, tetapi dalam kenyataannya buku
yang ada dan mudah didapatkan mahasiswa cumlahnya terbatas.
c.
Kegiatan perkuliahan baru efektif pada minggu ke
tiga, sedangkan silabus dirancang untuk 18 kali pertemuan.
d.
Bervariasinya latar belakang mahasiswa yang
mengambil mata kuliah seperti prodi, tahun masuk/angkatan (semester 4,6,8), dan
jumlah peserta kuliah.
e.
Urutaan pengambilan keempat mata kuliah MKB yang
kurang tegas dalam buku pedoman.
f.
Sistem ujian yang terpusat, sedangkan dosen yang
mengajar bervariasi sehingga sulit ditentukan tingkat penguasaannya.
B.
Pengertian Profesi
1.
Profesi
Profesi pada hakekatnya adalah suatu pernyataan bahwa
seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanankarena orang
tersebut merasa terpanggiluntuk mengerjakan pekerjaan itu.
Istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari digunakan
untuk menunjukkan tentang pekerjaan seseorang. Seseorang yang bekerja sebagai
dokter,dikatakan profesinya sebagai dokter dan orang yang pekerjaannya mengajar
di sekolah dikatakan profesinya sebagai Guru.Bahkan ada orang yang mengatakan
bahwa profesinya sebagai tukang batu,tukang parkir,pengamen,penyanyi,pedagang
dan sebagainya.Jadi istilah profesi dalam konteks ini , sama artinya dengan
pekerjaan atau tugas yang dilakukan seseorang dalam kehidupannya sehari-hari.
Menurut ornstein dan levine (1984) bahwa suatu
pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi bila
pekerjaan atau jabatan itu dilakukan dengan :
- Melayani masyarakat merupakan merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan).
- Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang melakukannya).
- Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori praktik (teori baru dikembangkandari hasil penelitian).
- Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
- Terkendali berdasarkan lisensi baku dan mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentuatau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya).
- Otonomi dalam mebuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu(tidak diatur oleh orang lain).
- Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan tampilan untuk kerjanya berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskannya,tidak dipindahkan keatasan instansi yang lebih tinggi).Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
- Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
- Menggunakan administrator untuk memudahkan profesi,relatif bebas dari super vise dalam jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk mendata klien,sementara tidak ada supervise dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri).
- Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
Pengertian profesi yang senada
dengan pengertian di atas, Sanusi dkk (1991) mengutarakan ciri-ciri utama suatu
profesi sebagai berikut:
- Suatu jabatan memiliki fungsi signifikasi social yang menentukan(crusial).
- Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu.
- Keterampilan/keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
- Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas sistematik dan explicit,bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
- Jabatan itu memerlukan pendidikan perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
- proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.
- Dalam memberikan layanan kepada masyarakat anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dicontrol oleh organisasi profesi.
- Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
- Dalam prakteknya melayani masyarakat,anggota profesi otonom bebas dari campur tangan orang lain.
- Jabatan itu mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat oleh karenanya memperoleh imbalan tinggi pula.
2.
Profesi Guru
Rakenas Depdiknas setiap tahun selalu menggaris bawahi
pentingnya peningkatan profesionalisme guru. Hal ini menunjukkan besarnya
perhatian Depdiknas terhadap guru dan sekaligus penguatan, betapa guru
mempunyai peranan yang sangat penting dalam keseluruhan upaya pendidikan.
Memang kualitas pendidikan bukan hanya ditentukan oleh guru,
melainkan oleh mutu masukan (siswa), sarana dan faktor-faktor instrumental
lainnya. Akan tetapi, semua itu pada akhirnya tergantung pada kualitas
pengajaran, dan kualitas pengajaran tergantung pada kualitas guru.
C. Syarat Profesi Kependidikan
National Education Association
(,Sucipto,Kosasi,dan Abimanyu,1994) menyusun sejumlah syarat atau kriteria yang
mesti ada dalam jabatan guru,yaitu;jabatan yang melibatkan kegiatan
intelektual;jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus;jabatan
yang memerlukan persiapan profesional yang lama(bandingkan dengan pekerjaan
yang memerlukan latihan umum belaka);jabatan yang memerlukan latihan dalam
jabatan yang berkesinambungan;yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang
permanen;jabtatan yang menentukan baku (standarnya)sendiri;jabatan yang lebih
mementingkan layanan diatas keutungan pribadi;dan jabatan yang mempunyai
organisasi yang kuat dan terjalin erat.
Gambaran rinci tentang syarat-syarat
jabatan kependidikan tersebut dijelaskan sebagai berikut:
- Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
- Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus.
- Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama.
- Jabatan yang memerluka latiha dalam jabatan yang berkesinambungan.
- Jabatan yang menjanjikan karier hidup dalam keanggotaan yang permanen.
- Jabatan yang menentukan baku (standarnya)sendiri.
- Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keutungan pribadi.
- Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Lebih khusus Sanusi ;dkk(1991)
mengajukan 6 asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam
pendidikan,yakni sebagai berikut:
- Subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi,dan perasaan.
- Tenaga semiprofesional,merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan tenaga kependidikan D3 atau setara telah berwenang mengajar secara mandiri tetapi masih harus melakukan konsultasi dengan tenaga kependidikan yang lebih tinggi jenjang profesionalnya,baik dalam hal perencanaan,pelaksanaan,penilaian,maupun pengendalian pengajaran.
- Tenaga para profesional,merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan,tenaga kependidikan D2 kebawah,yang memerlukan pembinaan dalam perencanaan,penilaian,dan pengenndalian pengajaran.
D.
Sejarah Perkembangan
Profesi Kependidikan
Nasution(Sucipto,Kosasi,dan
Abimanyu,1994)dengan jelas melukiskan sejarah pendidikan di indonesia
terutama pada saman colonial belanda termasuk juga sejarah profesi
kependidikan.Pada awalnya,orang-orang diangkat menjadi guru belum berpendidikan
khusus keguruan,dan secara perlahan-lahan tenaga guru ditambah dengan
mengangkat dari lulusan guru(kweek school)yang pertama kali didirikan di SOLO
pada tahun 1852.karena kebutuhan penambahan sejumlah guru yang semakin
mendesak,maka pemerintah Hindia Belanda mengangkat lima macam guru,yaitu:
- Guru lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai guru yang berwenang penuh.
- Guru yang bukan lulusan sekolah guru, tapi lulus ujian yang diadakan menjadi guru.
- Guru bantu, yang lulus ujian guru bantu.
- Guru yang dimagangkan kepada guru senior, yang merupakan calon guru.
- Guru yang diangkat karena keadaan yang amat mendesak berasal dari warga yang pernah mengecap pendidikan.
E.
Kode Etik
Profesi Kependidikan
Kode etik merupakan pernyataan-pernyataan
yang berisi persyaratan tindakan yang harus dilakukan dan tindakan yang tidak
boleh dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam kegiatan layanan.Kode etik
berisi seperangkat nilai,sebab nilai-nilai dan etik erat kaitannya.Etik
seseorang individu mencerminkan nilai yang mereka anut.
Menurut Hermawan(1979),tujuan umum
kode etik profesi adalah:
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.Diharapkan kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat,agar mereka tidak memandang rendah atau remeh profesi yang bersangkutan.
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.Kesejahteraan yang dimaksud meliputi kesejahteraan lahir (material) maupaun kesejahteraan bathin(spiritual/mental).
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.Hal ini berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi,sehingga anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
- Untuk meningkatkan mutu profesi.Untuk itulah kode etik memuat norma-norma atau anjuran agar anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.Setiap anggota profesi diwajibkan secara aktif berpartisifasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang direncanakan oleh organisasi.
F.
Pengembangan
Profesi Kependidikan
1.
Kompetensi Profesional Kependidikan
Dalam Undang-Undang Republik
Indonesia No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dinyatakan dengan
jelas bahwa tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi,
pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses
pendidikan pada satuan pendidikan (Pasal 39 Ayat 1).
- Pendidikan merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,menilai hasil pembelajaran,melakukan pembimbingan dan pelatihan,serta melalukan segala potensinya,sementara itu pendidikan dilandasi oleh nilai-nilai kemanusiaan yang menghargai martabat manusia.
- Pendidikan dilakukan secara Internasional,yakni secara sadar ,maka pendidikan menjadi normatif yang diikat oleh norma-norma dan nilai-nilai yang baik secara universal,nasional,maupun lokal,yang merupakan acuan para pendidik,peserta didik,pengelolah pendidikan.
- Teori-teori pendidikan merupakan jabatan kerangka Hipotesis dalam menjawab permasalahan pendidikan.
- Pendidikan bertolak dari asumsi pokok tentang manusia,yakni manusia mempunyai potensi yang baik untuk berkembang.Oleh sebab itu pendidikan adalah usaha mengembangkan potensi unggul tersebut.
- Inti pendidikan terjadi dalam prosesnya yaitu situasi dimana terjadi dialog antara peserta didik dengan pendidik ,yang memungkinkan peserta didik tumbuh kearah yang dikehendaki oleh pendidik dan selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi masyarakat .
- Sering terjadi dilema antara tujuan utama pendidikan yakni menjadi manusia sebagai manusia yang baik (dimensi instrinsik)dengan misi instrumental yakni yang merupakan alat untuk perubahan atau mencapai sesuatu.
2. Pendidikan Profesioanl Kependidikan
Pada umumnya pendidikan yang
dilakukan untuk mengembangkan profesi guru terdiri dari 2 jenis,yaitu
pendidikan prajabatan (Pre-service Educations) dan pendidikan dalam jabatan
(In-service Educations).Dua jenis pendidikan itu berbeda esensi dalam sistem
pengelolahannya meskipun diarahkan pada tujuan yang sama,yaitu meningkatkan
mutu layanan atau kinerja guru.
Pendidikan prajabatan merupakan
pendidikan yang ditempuh sebelum seseorang menjadi guru.Jenis pendidikan ini
bertujuan untuk menyiapkan calon guru dalam meniti karir dalam bidang
pengajaran.Di Indonesia,lembaga pendidikan prajabatan guru dilaksanakan pada
tingkat perguruan tinggi yang disebut dengan Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan(LPTK).
Pendidikan dalam jabatan adalah
jenis pendidikan yang ditempuh oleh guru dalam melaksanakan jabatan dan
dimaksudkan untuk mengembangkan kompetensi profesional dalam melaksanakan tugas
profesionalnya. Pengembangan kompetensi ini dapat dilakukan melalui
penataran,loka karya,seminar,atau bahkan jenjang pendidikan lanjutan.Penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat,terutama bagi pendidik diperguruan tinggi
(Pasal 39 Ayat 2).
Seorang guru dinilai memiliki
kompetensi profesional apanila mampu mengembangkan tanggung jawab dengan
baik,maupun melaksanakan peran dengan berhasil,mampu bekerja dalam usaha
mencapai tujuan pendidikan (pembelajaran)dan mampu melaksanakan peranannya dalam
proses pembelajaran dalam kelas (Hamalik,2003) dalam sudut pembelajaran, guru
yang profesional adalah mereka yang mampu merencanakan, melaksanakan, menilai,
membimbing pelajaran.
a. Kemampuan Merencanakan
Pembelajaran
Langkah awal yang harus dilakukan oleh
guru sebelum merencanakan pembelajaran adalah memahami arti,tujuan,dan unsur
yang terkandung dalam perencanaan pembelajaran.Perencanaan pembelajaran
merupakan proyeksi guru mengenai kegiatan peserta didik dalam mengikuti
pembelajaran.
b. Kemampuan Melaksanakan
Pembelajaran
Kemampuan melaksanakan pembelajaran
berkaitan dengan realisasi atau implementasi rencana pembelajaran yang telah
disusun.Dalam pelaksanaan pembelajaran, kemampuan yang dituntut adalah
keaktifan guru dalam menciptakan kondisi yang kondusif bagi peserta didik dalam
pembelajaran.
c. Kemampuan Menilai
Pembelajaran
Tingkat pencapaian dan kemajuan
pembelajaran dapat diukur melalui penilaian, baik lisan, tertulis, tindakan,
observasi. Kemampuan menilai pembelajaran berkaitan dengan kemampuan guru dalam
menyusun alat penilaian, mengajukan pertanyaan, menyekor, dan
menginterprestasikan hasilnya.
d. Kemampuan Membimbing
Pembelajaran
Pada setiap pembelajaran ditemukan
peserta didik yang dikategorikan berhasil dan atau gagal menguasai standar minimal
pengetahuan yang dipersyaratkan.Khusus bagi mereka yang dikategorikan
gagal dalam pembelajaran,perlu diberikan bimbingan pembelajaran.
G.
Ciri-Ciri
Guru Profesional
Ada persamaan, dalam tiap-tiap profesi. Dalam bidang apapun
profesionalisme seseorang ditunjang oleh tiga hal, dan tanpa ketiga hal ini,
sulit seseorang menunjukkan profesionalismenya, yaitu: keahlian, komitmen, dan skill yang relevan. Ketiga hal ini
pertama-tama dikembangkan melalui pendidikan pra-jabatan dan selanjutnya
ditingkatkan melalui pengalaman dan pendidikan/latihan dalam jabatan.
Menurut jurnal terkemuka manajemen pendidikan, education
leadership edisi maret 1993 lalu menurunkan laporan utama tentang
profesionalisme guru. Bahwa untuk menjadi profesional seorang guru dituntut
untuk memiliki lima hal.
1.
Guru mempunyai komitmen pada murid dan proses
belajarnya
2.
Guru menguasai secara mendalam bahan atau mata
pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarkannya kepada para siswa.
3.
Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar
murid melalui berbagai teknik evaluasi, mulai dari cara pengamatan dalam
perilaku para murid sampai kepada hasil belajar.
4.
Guru mampu belajar dari pengalaman, ia harus tau
mana yang benar dan yang salah serta baik dan buruk dampaknya terhadap proses
belajar murid.
5.
Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat
belajar dalam lingkungan profesinya, mislanya PGRI dan organisasi profesi
lainnya.
H.
Profesionalisasi
Guru
Ada wahana yang bisa digunakan untuk meningkatkan
profesionalisme guru, misalnya PKG(Pusat Kegiatan Guru), dan KKG(Kelompok Kerja
Guru) yang memungkinkan para guru untuk berbagi pengalaman dalam memecahkan
masalah-masalah yang mereka hadapi dalam kegiatan mengajar.
Satu hal lagi yang menentukan penampilan profesionalisme
guru adalah sejauh mana ia menguasai prinsip-prinsip paedagogik secara umum
maupun didaktik metodik, secara khusus yang berlaku pada setiap mata pelajaran.
Segi lain yang harus di catat ialah profesionalisasi harus dipandang sebgai
proses yang terus-menerus, yang meliputi pendidikan prajabatan, pendidikan
dalam jabatan termasuk penataran, pembinaan dari organisasi profesi dan tempat
kerja, penghargaan masyarakat terhadap profesi keguruan, penegakan kode etik
profesi, sertifikasi, peningkatan kualitas calon guru, imbalan, dan lain-lain.
Bab III
Penutup
A.
Kesimpulan
profesi umumnya berkembang
dari pekerjaan (vocation) yang kemudian berkembang makin matang. Selain itu, dalam
bidang apapun profeionalisme seseorang ditunjang oleh tiga hal. Tanpa ketiga
hal itu, sulit seseorang mewujudkan
profesionalismenya. Ketiga hal itu ialah keahlian, komitmen dan ketermpilan
yang relevan yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang di tengahnya
terletak profesionalisme. Suatu pekerjaan disebut suatu profesi apabila
mempunyai ciri: 1) pekerjaan itu mempunyai fungsi dan signifikansi sosialkarena
diperlukan mengabdi kepada masyarakat atau pengakuan masyarakat, 2) profesi
menuntut keterampian tertentu yang diperoleh lewat pendidikan dan latihan yang
“lama”, 3) profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu, 4) adanya kode etik, dan
5) anggota profesi secara perorangan dan kelompok memperoleh imbalan finansial
atau material.
B.
Saran
Kesejahteraan guru
dalam hal ekonomi dan pengetahuan, terutama untuk guru di sekolah negeri
(mestinya juga dalam skala tertentu untuk sekolah swasta), memang adalah
tanggung jawab negara, bukan tanggung jawab orang tua murid. Orang tua murid
bisa diminta partisipasi, tetapi porsinya harus tetap kecil. Barulah akan
tercipta guru yang profesional karena ekonomi salah satu penyebab terpuruknya
profesionalisme guru di Indonesia.
Daftar Pustaka
Supriadi, dedi. 1997: profesi konseling dan keguruan. Bandung:
PP3 IKIP Bandung.
Syahril, dkk. 2009: profesi kependidikan. Padang: UNP Press.
ournal PAT. 2001. Teacher in
England and Wales. Professionalisme in Practice: the PAT Journal. April/Mei 2001. (Online) (http://members.aol.com/PTRFWEB/journal1040.html
, diakses 7 Juni 2001)