Kamis, 12 Februari 2015

makalah konsep dasar profesi kependiikan



Makalah Profesi Kependidikan
Tentang
Konsep Dasar Profesi Kependidikan



Disusun Oleh:
Kelompok 1
1.  Iga Diana Sari (13050073)
2.  Gusni Riza (13050097)
3.  Nola Despita Sari (11050261)
4.  Gifto Devino (11050316)
5.  Abdul Alif (11050068)


Program Studi Pendidikan Matematika
Sekolah Tinggi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan
STKIP PGRI Sumatera Barat
Padang
2014



Kata Pengantar

            Puji syukur tak lupa kami ucapkan kepada Allah SWT. Karena berkat rahmat Allah jua lah kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang menjadi tugas kelompok bagi kami dalam mata kuliah profesi kependidikan
            Terima kasih yang sebesar-besarnya kami ucapkan kepada rekan-rekan yang telah ikut bekerja sama dalam penyusunan makalah ini, dan tak lupa juga kepada dosen pembimbing dalam mata kuliah yang bersangkutan.
            Semoga makalah ini bermanfaat dan digunakan sebagai mana perlunya.

Padang, 09 februari 2015


penyusun



















Daftar isi

Kata pengantar........................................................................................................... ........... i
Bab I
Pendahuluan............................................................................................................... ........... ii
a.       Latar belakang................................................................................................ ........... ii
b.      Rumusan masalah........................................................................................... ........... ii
c.       Tujuan penulisan........................................................................................................ ii
d.      Manfaat penulisan...................................................................................................... ii
Bab II
Materi..................................................................................................................................... 1
A.    Penyajian.................................................................................................................... 1
1.      Penyajian Hakekat profesi kependidikan............................................................ 1
2.      Harapan dan tantangan profesi tenaga kependidikan.......................................... 2
B.     Pengertian profesi.......................................................................................... ........... 3
1.      Profesi...................................................................................................... ........... 3
2.      Profesi guru.............................................................................................. ........... 4
C.     Syarat-syarat profesi kependidikan................................................................ ........... 5
D.    Sejarah perkembangan profesi kependidikan................................................. ........... 6
E.     Kode etik profesi kependidikan..................................................................... ........... 7
F.      Pengembangan profesi kependidikan............................................................ ........... 7
1.      Kompetensi profesional kependidikan..................................................... ........... 7
2.      Pendidikan profesional kependidikan................................................................. 8
G.    Ciri-ciri profesi kependidikan........................................................................ ........... 10
H.    Profesionalisasi guru...................................................................................... ........... 11
Bab III
Penutup...................................................................................................................... ........... 12
a.       Kesimpulan.................................................................................................... ........... 12
b.      Saran.............................................................................................................. ........... 12
Daftar pustaka....................................................................................................................... 13




BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Di era globalisasi dan informasi menuntut usaha pengembangan sumber daya manusia dengan nilai dan sikap, maupun keterampilan. Pengembangan dimensi manusia tersebut dilandasi oleh kemampuan intelektual, kecerdasan emosional dan kreativitas yang tinggi yang hanya dapat dilakukan melalui pendidikan. Artinya pendidikan mempunyai peran yang amat strategis untuk mempersiapkan generasi muda yang memiliki keberdayaan, kecerdasan emosional yang tinggi dan menguasai mega skill yang mantap.
Michael J. Marquard, 1996 (dalam Mohd. Surya 1997) mengemukakan bahwa menjelang abad 21, telah dirasakan adanya berbagai perubahan dalam ; 1) lingkungan ekonomi, sosial, 2) lingkungan dunia kerja, 3) harapan konsumen dan pelanggan, dan 4) harapan kerja. Pada gilirannya, keadaan ini membawa pengaruh terhaap dunia pendidikan baik langsung maupun tidak langsung. Selanjutnya Makagiansar (1996) memasuki abad 21 pendidikan akan mengalami pergeseran perubahan paragdigma; 1) belejar terminal ke belajar sepanjang hayat, 2) dari belajar   

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa hakekat profesi kependidikan?
2.      Apa pengertian profesi kependidikan?
3.      Apa ciri-ciri profesi kependidikan?
4.      Apa jenis-jenis profesi yang termasuk kedalam profesi kependidikan?

C.     TUJUAN PENULISAN
1.      Menguraiakan konsep profesi kependidikan
2.      Menjelaskan hakekat apa, mengapa, dan bagaimana kedudukan profesi kependidikan
3.      Menjelaskan perbedaan-perbedaan antara ciri-ciri profesi kependidikan dengan profesi lain
4.      Menjelaskan jenis-jenis profesi yang termasuk ke dalam profesi kependidikan


D.    MANFAAT PENULISAN
1.      Mampu menguraikan konsep profesi kependidikan
2.      Mampu menjelaskan hakekat profesi kependidikan dan kedudukan profesi kependidikan
3.      Mampu menjelaskan perbedaan dan ciri-ciri profesi kependidikan dengan profesi lain
4.      Mampu menjelaskan jenis-jenis profesi yang termasuk ke dalam profesi kependidikan


Bab II
Materi

A.   Penyajian
1.      Hakikat Profesi Kependidikan
Secara umum yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalahorang-orang yang berkecimpung dengan peserta didik dan peduli dengan masalah-masalah kependidikan serta memiliki tugas dan wewenang tertentu di bidang kependidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peraturan pemerintah no. 38/1992 tentang tenaga kependidikan di atur tentang jenis, jenjang, wewenang, pengadaan, penugasan dan pemberhentian, pembinaan dan pengembangan, kesejahteraan, kedudukan dan penghargaan, dan ikatan profesi tenaga kependidikan. Berdasarkan peraturan pemerintah no. 38/1992, sebagai berikut:
Pasal yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah:
Ayat 1 : tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri   secara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan.
Ayat 2 : tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang bertugas membimbing, mengajar, dan/atau melatih peserta didik.
Ayat 3 :  terjelaskan bahwa tenaga pembimbing adalah tenaga pendidik yang bertugas utama membimbing peserta didik.
Ayat 4 : tenaga pengajar adalah pendidik yang bertugas utama mengajar peserta didik.
Ayat 5 :  tenaga pendidik adalah tenaga pendidik yang bertugas melatih peseta didik.

Pasal 3 : peraturanpemerintah no. 38/1992 menjelaskan tentang jenis tenaga kependidikan, terdiri atas:
Ayat 1 : tenaga kependidikan terdiri atas tenaga pendidik, penilik, pengawas, pengawas dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar dan penguji.
            Ayat 2 :  tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih.
            Ayat 3 : pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, rektor.
                                                       



2.     Harapan Dan Tantangan Profesi Tenaga Kependidikan
Salah satu ciri profesi adalah kontrol yang ketat atas para anggotanya. Suatu profesi ada dan diakui masyarakat karena ada usaha dari para anggotanya untuk menghimpun diri. Lewat organisasi itu, profesi dilindungi dari kemungkinan penyalahgunaan yang bisa membahayakan keutuhan dan wibawa profesi tersebut. Kode etikpun disusun dan disepakati oleh para anggotanya. Maka suatu orgnisasi profesi menyerupai suatu sistem yang senantiasa memperhatikan kondisi harmonis. Ia akan menendang keluar komponen sistem yang tidak mengikuti arus atau meluruskannya. Dalam praktek keorganisasian, anggota yang mencoba melanggar aturan main organisasi, akan diperingatkan, bahkan dipecat. Jadi, dalam suatu organisasin profesi, ada aturan yang jelas dan ada sanksi bagi pelanggar aturan.
Profesi diri mempunyai pengertian penyerahan, pengabdian penuh pada suatu jenis pekerjaan yang mengaplikasikan tanggung jawab pada diri sendiri, dan orang lain. Seseorang profesional bukan hanya bekerja, melainkan ia tahu mengapa dan untuk apa ia bekerja serta bertanggung jawab terhadap pekerjaannya.
Ada beberapa hal yang menyebabkan profesi mengajar/ keguruan/ kependidikan sulit menggapai posisi tanggung dan terhormat, yaitu sebagai berikut.
1.      Sulit sekali didefinisikan apa sebenarnya profesi mengajar itu dan apa bidang garapannya yang khas.
2.      Sejarah mengajar dan guru memang kabur.
3.      Penambahan jumlah guru besar-besaran membuat sulitnya standar mutu guru dikontrol dan dijaga.
4.      PGRI sebagai satu-satunya organisasi yang beranggotkan guru di indonesia cenderung bergerak dipertengahan antara pemerintah dan guru-guru.
5.      Tuntutan masyarakat yang selalu berubah-ubah membuat guru makin tertantang.
Disamping permasalahan umum yang di alami oleh profesi kependidikan tu sendiri, ada lagi beberapa hal yang menyebabkan profesi kependidikan sulit mencapai posisi tangguh yaitu:
a.       Mengacu pada peraturan pemerintah (PP) tentang tenaga kependidikan terdiri atas pendidik yaitu pembimbing, pengajar dan pelatih.
b.      Buku-buku sumber yang dicantumkan dalam silabus baik yang wajib maupun penunjang cukup banyak, tetapi dalam kenyataannya buku yang ada dan mudah didapatkan mahasiswa cumlahnya terbatas.
c.       Kegiatan perkuliahan baru efektif pada minggu ke tiga, sedangkan silabus dirancang untuk 18 kali pertemuan.
d.      Bervariasinya latar belakang mahasiswa yang mengambil mata kuliah seperti prodi, tahun masuk/angkatan (semester 4,6,8), dan jumlah peserta kuliah.
e.       Urutaan pengambilan keempat mata kuliah MKB yang kurang tegas dalam buku pedoman.
f.       Sistem ujian yang terpusat, sedangkan dosen yang mengajar bervariasi sehingga sulit ditentukan tingkat penguasaannya.

B.   Pengertian Profesi
1.     Profesi
Profesi pada hakekatnya adalah suatu pernyataan bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanankarena orang tersebut merasa terpanggiluntuk mengerjakan pekerjaan itu.
Istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari digunakan untuk menunjukkan tentang pekerjaan seseorang. Seseorang yang bekerja sebagai dokter,dikatakan profesinya sebagai dokter dan orang yang pekerjaannya mengajar di sekolah dikatakan profesinya sebagai Guru.Bahkan ada orang yang mengatakan bahwa profesinya sebagai tukang batu,tukang parkir,pengamen,penyanyi,pedagang dan sebagainya.Jadi istilah profesi dalam konteks ini , sama artinya dengan pekerjaan atau tugas yang dilakukan seseorang dalam kehidupannya sehari-hari.
Menurut ornstein dan levine (1984) bahwa suatu pekerjaan atau jabatan dapat disebut   profesi   bila  pekerjaan  atau  jabatan  itu  dilakukan  dengan :
  1. Melayani masyarakat merupakan merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan).
  2. Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang melakukannya).
  3. Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori praktik (teori baru dikembangkandari hasil penelitian).
  4. Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
  5. Terkendali berdasarkan lisensi baku dan mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentuatau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya).
  6. Otonomi dalam mebuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu(tidak diatur oleh orang lain).
  7. Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan tampilan untuk kerjanya berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung  jawab terhadap apa yang diputuskannya,tidak dipindahkan keatasan instansi yang lebih tinggi).Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
  8. Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
  9. Menggunakan administrator untuk memudahkan profesi,relatif bebas dari super vise dalam jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk mendata klien,sementara tidak ada supervise dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri).
  10. Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
Pengertian profesi yang senada dengan pengertian di atas, Sanusi dkk (1991) mengutarakan ciri-ciri utama suatu profesi sebagai berikut:
  1. Suatu jabatan memiliki fungsi signifikasi social yang menentukan(crusial).
  2. Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu.
  3. Keterampilan/keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
  4. Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas sistematik dan explicit,bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
  5. Jabatan itu memerlukan pendidikan perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
  6. proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.
  7. Dalam memberikan layanan kepada masyarakat anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dicontrol oleh organisasi profesi.
  8. Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
  9. Dalam prakteknya melayani masyarakat,anggota profesi otonom bebas dari campur tangan orang lain.
  10. Jabatan itu mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat oleh karenanya memperoleh imbalan tinggi pula.

2.     Profesi Guru
Rakenas Depdiknas setiap tahun selalu menggaris bawahi pentingnya peningkatan profesionalisme guru. Hal ini menunjukkan besarnya perhatian Depdiknas terhadap guru dan sekaligus penguatan, betapa guru mempunyai peranan yang sangat penting dalam keseluruhan upaya pendidikan.
Memang kualitas pendidikan bukan hanya ditentukan oleh guru, melainkan oleh mutu masukan (siswa), sarana dan faktor-faktor instrumental lainnya. Akan tetapi, semua itu pada akhirnya tergantung pada kualitas pengajaran, dan kualitas pengajaran tergantung pada kualitas guru.

C.    Syarat Profesi Kependidikan
National Education Association (,Sucipto,Kosasi,dan Abimanyu,1994) menyusun sejumlah syarat atau kriteria yang mesti ada dalam jabatan guru,yaitu;jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual;jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus;jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama(bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka);jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan;yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen;jabtatan yang menentukan baku (standarnya)sendiri;jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keutungan pribadi;dan jabatan yang mempunyai organisasi yang kuat dan terjalin erat.
Gambaran rinci tentang syarat-syarat jabatan kependidikan tersebut dijelaskan sebagai berikut:
  1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
  2. Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus.
  3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama.
  4. Jabatan yang memerluka latiha dalam jabatan yang berkesinambungan.
  5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dalam keanggotaan yang permanen.
  6. Jabatan yang menentukan baku (standarnya)sendiri.
  7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keutungan pribadi.
  8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
 Lebih khusus Sanusi ;dkk(1991) mengajukan 6  asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam pendidikan,yakni sebagai berikut:
  1. Subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi,dan perasaan.
  2. Tenaga semiprofesional,merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan  tenaga kependidikan D3 atau setara telah berwenang mengajar secara mandiri tetapi masih harus melakukan konsultasi dengan tenaga kependidikan yang lebih tinggi jenjang profesionalnya,baik dalam hal perencanaan,pelaksanaan,penilaian,maupun pengendalian pengajaran.
  3. Tenaga para profesional,merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan,tenaga kependidikan D2 kebawah,yang memerlukan pembinaan dalam  perencanaan,penilaian,dan pengenndalian pengajaran.

D.   Sejarah Perkembangan Profesi Kependidikan
Nasution(Sucipto,Kosasi,dan Abimanyu,1994)dengan jelas melukiskan  sejarah pendidikan di indonesia terutama pada saman colonial belanda termasuk juga sejarah profesi kependidikan.Pada awalnya,orang-orang diangkat menjadi guru belum berpendidikan khusus keguruan,dan secara perlahan-lahan tenaga guru ditambah dengan mengangkat dari lulusan guru(kweek school)yang pertama kali didirikan di SOLO pada tahun 1852.karena kebutuhan penambahan sejumlah guru yang semakin mendesak,maka pemerintah Hindia Belanda mengangkat lima macam guru,yaitu:
  1. Guru lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai guru yang berwenang penuh.
  2. Guru yang bukan lulusan sekolah guru, tapi lulus ujian yang diadakan menjadi guru.
  3. Guru bantu, yang lulus ujian guru bantu.
  4. Guru yang dimagangkan kepada guru senior, yang merupakan calon guru.
  5. Guru yang diangkat karena keadaan yang amat mendesak berasal dari warga yang pernah mengecap pendidikan.
E.   Kode Etik Profesi Kependidikan
Kode etik merupakan pernyataan-pernyataan yang berisi persyaratan tindakan yang harus dilakukan dan tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam kegiatan layanan.Kode etik berisi seperangkat nilai,sebab nilai-nilai dan etik erat kaitannya.Etik seseorang individu mencerminkan nilai yang mereka anut.
Menurut Hermawan(1979),tujuan umum kode etik profesi adalah:
  1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.Diharapkan kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat,agar mereka tidak memandang rendah atau remeh profesi yang bersangkutan.
  2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.Kesejahteraan yang dimaksud meliputi kesejahteraan lahir (material) maupaun kesejahteraan bathin(spiritual/mental).
  3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.Hal ini berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi,sehingga anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
  4. Untuk meningkatkan mutu profesi.Untuk itulah kode etik memuat norma-norma atau anjuran agar anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
  5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.Setiap anggota profesi diwajibkan secara aktif berpartisifasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang direncanakan oleh organisasi.
F.    Pengembangan Profesi Kependidikan
1.  Kompetensi Profesional Kependidikan
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dinyatakan dengan jelas bahwa tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan (Pasal 39 Ayat 1).
  1. Pendidikan merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,menilai hasil pembelajaran,melakukan pembimbingan dan pelatihan,serta melalukan segala potensinya,sementara itu pendidikan dilandasi oleh nilai-nilai kemanusiaan yang menghargai martabat manusia.
  2. Pendidikan dilakukan secara Internasional,yakni secara sadar ,maka pendidikan menjadi normatif yang diikat oleh norma-norma dan nilai-nilai yang baik secara universal,nasional,maupun lokal,yang merupakan acuan para pendidik,peserta didik,pengelolah pendidikan.
  3. Teori-teori pendidikan merupakan jabatan kerangka Hipotesis dalam menjawab permasalahan pendidikan.
  4. Pendidikan bertolak dari asumsi pokok tentang manusia,yakni manusia mempunyai potensi yang baik untuk berkembang.Oleh sebab itu pendidikan adalah usaha mengembangkan potensi unggul tersebut.
  5. Inti pendidikan terjadi dalam prosesnya yaitu situasi dimana terjadi dialog antara peserta didik dengan pendidik ,yang memungkinkan peserta didik tumbuh kearah yang  dikehendaki oleh pendidik dan selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung  tinggi masyarakat .
  6. Sering terjadi dilema antara tujuan utama pendidikan yakni menjadi manusia sebagai manusia yang baik (dimensi instrinsik)dengan misi instrumental yakni yang merupakan alat untuk perubahan atau mencapai sesuatu.
2.  Pendidikan Profesioanl Kependidikan
Pada umumnya pendidikan yang dilakukan untuk mengembangkan profesi guru terdiri dari 2 jenis,yaitu pendidikan prajabatan (Pre-service Educations) dan pendidikan dalam jabatan (In-service Educations).Dua jenis pendidikan itu berbeda esensi dalam sistem pengelolahannya meskipun diarahkan pada tujuan yang sama,yaitu meningkatkan mutu layanan atau kinerja guru.
Pendidikan prajabatan merupakan pendidikan yang ditempuh sebelum seseorang menjadi guru.Jenis pendidikan ini bertujuan untuk menyiapkan calon guru dalam meniti karir dalam bidang pengajaran.Di Indonesia,lembaga pendidikan prajabatan guru dilaksanakan pada tingkat perguruan tinggi yang disebut dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan(LPTK).
Pendidikan dalam jabatan adalah jenis pendidikan yang ditempuh oleh guru dalam melaksanakan jabatan dan dimaksudkan untuk mengembangkan kompetensi profesional dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Pengembangan kompetensi ini dapat dilakukan melalui penataran,loka karya,seminar,atau bahkan jenjang pendidikan lanjutan.Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,terutama bagi pendidik diperguruan tinggi (Pasal 39 Ayat 2).
Seorang guru dinilai memiliki kompetensi profesional apanila mampu mengembangkan tanggung jawab dengan baik,maupun melaksanakan peran dengan berhasil,mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan (pembelajaran)dan mampu melaksanakan peranannya dalam proses pembelajaran dalam kelas (Hamalik,2003) dalam sudut pembelajaran, guru yang profesional adalah mereka yang mampu merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing pelajaran.
a.  Kemampuan Merencanakan Pembelajaran
Langkah awal yang harus dilakukan oleh guru sebelum merencanakan pembelajaran adalah memahami arti,tujuan,dan unsur yang terkandung dalam perencanaan pembelajaran.Perencanaan pembelajaran merupakan proyeksi guru mengenai kegiatan peserta didik dalam mengikuti pembelajaran.
b.   Kemampuan Melaksanakan Pembelajaran
Kemampuan melaksanakan pembelajaran berkaitan dengan realisasi atau implementasi rencana pembelajaran yang telah disusun.Dalam pelaksanaan pembelajaran, kemampuan yang dituntut adalah keaktifan guru dalam menciptakan kondisi yang kondusif bagi peserta didik dalam pembelajaran.
c.   Kemampuan Menilai Pembelajaran
Tingkat pencapaian dan kemajuan pembelajaran dapat diukur melalui penilaian, baik lisan, tertulis, tindakan, observasi. Kemampuan menilai pembelajaran berkaitan dengan kemampuan guru dalam menyusun alat penilaian, mengajukan pertanyaan, menyekor, dan menginterprestasikan hasilnya.
d.  Kemampuan Membimbing Pembelajaran
Pada setiap pembelajaran ditemukan peserta didik yang dikategorikan berhasil dan atau gagal menguasai standar minimal pengetahuan yang  dipersyaratkan.Khusus bagi mereka yang dikategorikan gagal dalam pembelajaran,perlu diberikan bimbingan pembelajaran.

G.  Ciri-Ciri Guru Profesional
Ada persamaan, dalam tiap-tiap profesi. Dalam bidang apapun profesionalisme seseorang ditunjang oleh tiga hal, dan tanpa ketiga hal ini, sulit seseorang menunjukkan profesionalismenya, yaitu: keahlian, komitmen, dan skill yang relevan. Ketiga hal ini pertama-tama dikembangkan melalui pendidikan pra-jabatan dan selanjutnya ditingkatkan melalui pengalaman dan pendidikan/latihan dalam jabatan.
Menurut jurnal terkemuka manajemen pendidikan, education leadership edisi maret 1993 lalu menurunkan laporan utama tentang profesionalisme guru. Bahwa untuk menjadi profesional seorang guru dituntut untuk memiliki lima hal.
1.      Guru mempunyai komitmen pada murid dan proses belajarnya
2.      Guru menguasai secara mendalam bahan atau mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarkannya kepada para siswa.
3.      Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar murid melalui berbagai teknik evaluasi, mulai dari cara pengamatan dalam perilaku para murid sampai kepada hasil belajar.
4.      Guru mampu belajar dari pengalaman, ia harus tau mana yang benar dan yang salah serta baik dan buruk dampaknya terhadap proses belajar murid.
5.      Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya, mislanya PGRI dan organisasi profesi lainnya.





H.  Profesionalisasi Guru
Ada wahana yang bisa digunakan untuk meningkatkan profesionalisme guru, misalnya PKG(Pusat Kegiatan Guru), dan KKG(Kelompok Kerja Guru) yang memungkinkan para guru untuk berbagi pengalaman dalam memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam kegiatan mengajar.
Satu hal lagi yang menentukan penampilan profesionalisme guru adalah sejauh mana ia menguasai prinsip-prinsip paedagogik secara umum maupun didaktik metodik, secara khusus yang berlaku pada setiap mata pelajaran. Segi lain yang harus di catat ialah profesionalisasi harus dipandang sebgai proses yang terus-menerus, yang meliputi pendidikan prajabatan, pendidikan dalam jabatan termasuk penataran, pembinaan dari organisasi profesi dan tempat kerja, penghargaan masyarakat terhadap profesi keguruan, penegakan kode etik profesi, sertifikasi, peningkatan kualitas calon guru, imbalan, dan lain-lain.




















Bab III
Penutup

A.       Kesimpulan
profesi umumnya berkembang dari pekerjaan (vocation) yang kemudian berkembang makin matang. Selain itu, dalam bidang apapun profeionalisme seseorang ditunjang oleh tiga hal. Tanpa ketiga hal itu,  sulit seseorang mewujudkan profesionalismenya. Ketiga hal itu ialah keahlian, komitmen dan ketermpilan yang relevan yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang di tengahnya terletak profesionalisme. Suatu pekerjaan disebut suatu profesi apabila mempunyai ciri: 1) pekerjaan itu mempunyai fungsi dan signifikansi sosialkarena diperlukan mengabdi kepada masyarakat atau pengakuan masyarakat, 2) profesi menuntut keterampian tertentu yang diperoleh lewat pendidikan dan latihan yang “lama”, 3) profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu, 4) adanya kode etik, dan 5) anggota profesi secara perorangan dan kelompok memperoleh imbalan finansial atau material.

B.       Saran
Kesejahteraan guru dalam hal ekonomi dan pengetahuan, terutama untuk guru di sekolah negeri (mestinya juga dalam skala tertentu untuk sekolah swasta), memang adalah tanggung jawab negara, bukan tanggung jawab orang tua murid. Orang tua murid bisa diminta partisipasi, tetapi porsinya harus tetap kecil. Barulah akan tercipta guru yang profesional karena ekonomi salah satu penyebab terpuruknya profesionalisme guru di Indonesia.










Daftar Pustaka

Supriadi, dedi. 1997: profesi konseling dan keguruan. Bandung: PP3 IKIP Bandung.

Syahril, dkk. 2009: profesi kependidikan. Padang: UNP Press.

ournal PAT. 2001. Teacher in England and Wales. Professionalisme in Practice: the PAT    Journal. April/Mei 2001. (Online) (http://members.aol.com/PTRFWEB/journal1040.html , diakses 7 Juni 2001)

 



























Tidak ada komentar:

Posting Komentar